banner 728x250

TIEM TEKAB 308 POLSEK LABUHAN RATU LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

banner 120x600
banner 468x60

Serigala timurcom|Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur melakukan ungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 dan atau pasal 492 UU RI No.1 Th 2023 ttg KUHPidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati,SH.,SIK.,MM, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Asep Komarudin ,pada Rabu ( 04/03/2026), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SW(44) warga dusun Mega kencana desa Rajabasa lama Kec.Labuhan Ratu .

banner 325x300

Berdasarkan data dari kepolisian tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan,Pada Hari Jumat Tanggal 01 September 2023, Sekira Jam 16.00 wib, di Desa Labuhan Ratu VIII Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur,

Pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Th 2022 warna Hitam No. Pol BE 2286 NDK, No. Sin KFA1E1145061, No. Ka MH1KFA118NK141375, An. ERNAWATI, sepeda motor tersebut di pinjam tersangka untuk Mengambil Pakaian yg akan di pakai untuk bekerja bersama rekannya stelah sepeda motor tersebut di pinjam sampai saat di laporkan tidak di kembalikan dan tersangka kabur tidak diketahui keberadaan nya,

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah). Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk di tindak lanjuti.

Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka di rumahnya dusun Mega kencana desa Rajabasa Lama.Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (DEDEK)

banner 325x300