banner 728x250

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati, Terkait Kasus Korupsi PT LEB.

banner 120x600
banner 468x60

Serigalatimur.com||Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaedi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Lampung, hampir 11 jam menjalani pemeriksaan Arinal keluar dari ruangan aspidsus kejati Lampung menggunakan rompi tahanan Selasa 28 April 2026 malam.

banner 325x300

Arinal langsung dibawa dengan mobil tahanan baru kejati Lampung,maung menuju Lapas wayhui Lampung Selatan.

Mantan Gubernur Lampung periode 2019 2024, diduga terseret pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya(LEB),

Saat dimintai keterangan oleh awak media Arinal hanya menundukkan kepala sambil berjalan menuju mobil tahanan, kurang lebih pukul 21,20 WIB, keluarga dan istrinya Riana Sari, keluar bersama keluarganya menyatakan kedatangannya untuk mendukung suaminya menghadapi permasalahan ini.

Ia juga diduga tersandung kasus LEB,dan dugaan soal pengelolaan dana participating Interest (Pi) 10 persen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara, yang melibatkan mantan Gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan kliennya.(Red)

banner 325x300