banner 728x250

Awali Pengabdian, LPAI Lampung Timur Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (10/2/2026).

banner 325x300

 

SK yang diserahkan bernomor 001/SK/LPAI/LPG/II/2026 tentang Kepengurusan LPAI Kabupaten Lampung Timur Periode 2026–2029. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur Decxy Vicry Angga, S.H., didampingi Bendahara Safaruddin.

 

Berkas salinan SK beserta struktur kepengurusan diterima oleh staf Kesbangpol Lampung Timur, Sobri. Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan segera didisposisikan agar cepat diteruskan kepada Kepala Kesbangpol Lampung Timur.

 

Dalam keterangannya,kak Decxy Vicry Angga menjelaskan bahwa penyerahan struktur kepengurusan ini merupakan langkah awal dalam proses administrasi kelembagaan.

 

Kami menyampaikan struktur kepengurusan dan dalam waktu dekat akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan Kesbangpol untuk keberadaan LPAI Kabupaten Lampung Timur,ujar kak Decxy.

 

 

 

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) didirikan dengan tujuan mewujudkan tatanan kehidupan anak-anak Indonesia yang sejahtera, serta melindungi dan memenuhi seluruh hak anak. LPAI merupakan lembaga independen berbasis masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui berbagai program dan kegiatan, guna memperkuat mekanisme nasional perlindungan anak.

 

Keberadaan LPAI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Selain itu, LPAI juga berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

 

Pembentukan LPAI Kabupaten Lampung Timur ditetapkan melalui Surat Mandat LPAI Provinsi Lampung Nomor: 001/SM/LPAI/LPG/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, tentang pembentukan kepengurusan periode 2026–2029.

 

Adapun susunan kepengurusan LPAI Kabupaten Lampung Timur yang ditetapkan dalam SK tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Ketua: Decxy Vicry Angga, S.H.

 

 

2. Sekretaris: Aman, S.H.

 

 

3. Bendahara: Safaruddin

 

Dengan penyerahan SK kepengurusan, LPAI Kabupaten Lampung Timur siap menjalankan peran strategisnya dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak anak di daerah. (Red)

banner 325x300