banner 728x250

Ini Alasan KPK Tidak Menahan Wakil Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

banner 120x600
banner 468x60

Serigaltimur.com\\Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, meski akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut saat itu pihaknya turut menjaring Hendri karena diduga mengetahui ihwal kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Rejang Lebong

“Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan bahwa Bupati dan Wakil Bupati itu adalah satu kesatuan gitu ya. Dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan,” kata Asep di Jakarta pada Rabu (11/3/2026).

“Kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan terkait dengan kegiatan-kegiatan, proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong.

“Bukti-bukti itulah yang kemudian menempatkan orang-orang ini layak atau tidak sebagai tersangka.Nah, yang dikembalikan berarti belum layak untuk dijadikan tersangka,”meski demikian, tak tertutup kemungkinan jika nantinya pihak-pihak yang dikembalikan usai terjaring OTT dapat berstatus tersangka, selama terdapat kecukupan dua alat bukti.

“Apakah mungkin orang yang dikembalikan menjadi tersangka? Mungkin saja, kalau nanti dalam pemeriksaannya keterangan-keterangan yang lain ternyata merujuk ke orang tersebut, kecukupan alat buktinya ada, cukup, ya tentu kita akan melakukan upaya paksa,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar ott terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada senin (9/3/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, total terdapat 13 orang yang diamankan. Di mana, 9 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,dan wakilnya Henri Praja.

Dari rangkaian operasi senyap tersebut, Tim KPK turun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.

Kemudian KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025 2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT),HEP selaku kepala dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA.(Dedek.f)

banner 325x300