Serigalatimur.com Lampung Timur – Dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026 terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Samsudin dari Partai Demokrat.
Dalam pertemuan dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., pada Kamis (2/7/2026), Samsudin menyatakan dukungannya terhadap langkah LPAI yang telah menyampaikan surat resmi kepada Polres Lampung Timur untuk mendorong percepatan pengungkapan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Samsudin berharap jajaran Polres Lampung Timur dapat bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus tersebut hingga pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung penuh langkah LPAI Lampung Timur yang terus mengawal kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut agar status bayi menjadi jelas, diketahui siapa orang tuanya, dan jangan sampai anak itu menyandang status sebagai anak terlantar,” tegas Samsudin.
Ia juga menyampaikan bahwa lokasi penemuan bayi tidak jauh dari tempat tinggalnya sehingga dirinya turut prihatin atas peristiwa tersebut dan berharap kasus ini segera menemui titik terang.
Sebelumnya, LPAI Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Polres Lampung Timur agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal terhadap kasus dugaan pembuangan bayi tersebut. Surat bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 diserahkan langsung oleh Ketua LPAI, Decxy Vicry Angga, S.H., pada 25 Juni 2026.
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., mengapresiasi dukungan yang diberikan anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan wakil rakyat menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara yang menyangkut hak dan keselamatan anak.
“Kami berharap Polres Lampung Timur dapat segera mengungkap pelaku sehingga ada kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang mencari pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak anak terlindungi dan identitas orang tuanya dapat diketahui demi masa depan anak tersebut,” ujar Decxy.
LPAI Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Kasus penemuan bayi perempuan di Desa Terbanggi Marga sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Saat ini bayi tersebut berada dalam penanganan pemerintah dan lembaga sosial guna mendapatkan perlindungan, perawatan, serta pemenuhan hak-haknya. LPAI berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan pelaku segera diungkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penelantaran anak. (Red)












