serigalatimur.com//JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan batas waktu maksimal hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, undang-undang ini menghadirkan 13 ketentuan baru yang dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan hak pekerja agar lebih berkeadilan.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru,” ujar Yassierli dalam sidang tersebut, Selasa.
Berikut 13 poin utama yang diatur dalam undang-undang ini:
1. Larangan Penahanan Ijazah — Larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
2. Penguatan BNSP — Memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Pengawasan Ketat dan Proporsional — Menyesuaikan rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja/perusahaan di tiap daerah, membentuk komite pengawasan, serta melibatkan DPR RI dalam pengawasan.
4. Integrasi Data Pusat–Daerah — Menyatukan sistem data dan informasi ketenagakerjaan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras dan berkualitas.
5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP — Mengatur ketersediaan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
6. Perlindungan Pekerja Perempuan — Menegaskan hak cuti melahirkan, cuti keguguran, serta jaminan pembayaran upah selama masa cuti tersebut.
7. Perlindungan Pekerja Disabilitas — Memberikan kepastian jaminan perlindungan khusus bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
8. Peningkatan Produktivitas Bersama — Memperkuat sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mendorong produktivitas kerja.
9. Perlindungan Pola Kerja Masa Depan — Memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja dengan skema kerja fleksibel, menyesuaikan dengan jenis pekerjaan yang berkembang di masa depan.
10. Penguatan Sistem Pengupahan — Mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Perlindungan Pencari Kerja — Memberikan perlindungan lebih baik bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
12. Aturan Tenaga Kerja Asing — Mengatur kepastian hukum bagi warga negara asing yang menikah sah dengan WNI, termasuk penggunaan tenaga kerja asing bagi anak hasil perkawinan tersebut.
13. Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN — Memperkuat jaminan perlindungan bagi pekerja sistem alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Dengan disahkannya undang-undang ini, seluruh ketentuan di atas akan segera menjadi payung hukum baru guna menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
(agus h)






