METRO – Praktik usaha tanpa izin kembali mencoreng tata kelola perizinan dan penerimaan daerah di Kota Metro. Usaha hiburan dan ketangkasan Phoenix Billiard Cafe
Yang berada di 22, Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung, diduga kuat telah beroperasi selama hampir dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Kondisi ini memicu keprihatinan publik karena selain melanggar regulasi Daerah, pembiaran tersebut berpotensi besar merugikan keuangan daerah akibat bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi hiburan.
Ironisnya, meski sudah berlangsung lama, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan acuh dan tutup mata. Tidak adanya tindakan tegas berupa teguran maupun penyegelan di lapangan memperkuat tuduhan publik mengenai lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
“Usaha ini sudah jalan mau dua tahun, tapi dari informasi dan penelusuran dokumen perizinan, diduga kuat belum miliki izin PBG. Kalau disiarkan dibiarkan terus tanpa pajak, jelas PAD Kota Metro yang dirugikan. Satpol-PP harusnya bertindak tegas, jangan seolah tutup mata,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya pada Selasa, (20/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Phoenix Billiard Cafe maupun instansi Satpol-PP Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan lemahnya pengawasan tersebut.
Pihak pengelola saat ingin dikonfirmasi ditemui di lokasi usahanya di 22 tidak berada di lokasi tidak ada ditempat.
“Sedang tidak ada bos nya,” kata salah seorang keamanan di lokasi pada beberapa hari lalu.
Begitu juga dengan Satpol PP Kota Metro, dua kali ditemui belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pun dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban.
Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keperimbangan informasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak manapun untuk memberikan hak jawabnya.
Masyarakat mendesak Wali Kota Metro dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban secara transparan. (Tim)






